Pages

Ads 468x60px

bintang

Jumat, 29 November 2013

Etika Profesi Keperawatan

Bab I
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik dijadikan standar aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat.
2. Tujuan Penulisan
1.     Sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa.
2.     Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pengajar.
3. Metode Penulisan
Pengumpulan data dari membaca dari berbagai sumber media, terutama buku tentang kode etik.
  
Bab II
Pembahasan
1.   Kode Etik Keperawatan
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas serta fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian akan pelanggaran etik dapat dihindarkan dan diminimalisasi.
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa:
a. kebutuhan terhadap layanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama;
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititikberatkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang   bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, perawat perlu meningkatkan kondisi kesehatan lingkungan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, adat istiadat, kebiasaan, dan kepercayaan individu, keluarga, kelompok, serta masyarakat yang menjadi pzsien/kliennya.
Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang ber-kepentingan atau pengadilan. Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan guna mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan.
Perawat dapat mengembangkan pengetahuanii yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
Perawat dan lingkungan masyarakat Perawat dapat memprakarsai pembaruan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
Perawat dan sejawat Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sejawat, balk tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin hak seseorang yang merasa terancam dalam masa perawatannya.
Perawat dan profesi keperawatan Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam pengembangan pengetahuan guna menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
2.  KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Mandat untuk memastikan dan melindungi kesehatan masyarakat adalah salah satu yang inheren moral. Ini membawa dengan itu kewajiban untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, dan itu berarti kepemilikan unsur kekuasaan untuk melaksanakan mandat itu. Kebutuhan untuk menjalankan kekuasaan untuk menjamin kesehatan masyarakat dan, pada saat yang sama, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan tersebut adalah atas inti dari etika kesehatan masyarakat.
Sampai saat ini, sifat etis dari kesehatan masyarakat secara implisit diasumsikan bukan secara eksplisit dinyatakan. Semakin, bagaimanapun, masyarakat menuntut perhatian yang jelas dengan etika. Tuntutan ini timbul dari kemajuan teknologi yang menciptakan kemungkinan baru dan, dengan mereka, dilema etika baru, tantangan baru bagi kesehatan, seperti munculnya HIV; dan penyalahgunaan kekuasaan, seperti studi Tuskegee sifilis.
lembaga medis telah lebih eksplisit tentang unsur-unsur etika praktek mereka daripada mempunyai lembaga kesehatan masyarakat. Namun, masalah kesehatan masyarakat tidak sepenuhnya sejalan dengan orang-orang kedokteran. Jadi, kita tidak bisa hanya menerjemahkan prinsip-prinsip etika medis untuk kesehatan masyarakat. Berbeda dengan kedokteran, kesehatan masyarakat lebih prihatin dengan populasi dibandingkan dengan individu, dan banyak lagi dengan pencegahan daripada mengobati. Kebutuhan untuk mengartikulasikan etika berbeda untuk kesehatan masyarakat telah dicatat oleh sejumlah profesional kesehatan masyarakat.
Sebuah kode etik untuk kesehatan masyarakat dapat memperjelas elemen khas kesehatan masyarakat dan prinsip-prinsip etis yang mengikuti dari atau menanggapi elemen-elemen. Hal ini dapat membuat jelas kepada penduduk dan masyarakat cita-cita lembaga kesehatan masyarakat yang melayani mereka, cita-cita yang lembaga-lembaga dapat dipertanggungjawabkan.
PRINSIP ETIS PRAKTEK KESEHATAN MASYARAKAT
1. Kesehatan masyarakat terutama harus membahas penyebab dasar penyakit dan persyaratan untuk kesehatan, yang bertujuan untuk mencegah hasil kesehatan yang merugikan.
2. Kesehatan masyarakat harus mencapai kesehatan masyarakat dengan cara yang menghormati hak-hak individu dalam masyarakat.
3. Kebijakan kesehatan masyarakat, program, dan prioritas harus dikembangkan dan dievaluasi melalui proses yang menjamin kesempatan untuk masukan dari anggota masyarakat.
4. Kesehatan publik harus mengadvokasi, atau bekerja untuk pemberdayaan, anggota masyarakat disenfranchised, memastikan bahwa sumber daya dasar dan kondisi yang diperlukan untuk kesehatan dapat diakses oleh semua orang di masyarakat.
5. Kesehatan masyarakat harus mencari informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan yang efektif dan program yang melindungi dan meningkatkan kesehatan.
6. Publik institusi kesehatan harus menyediakan masyarakat dengan informasi yang mereka miliki yang diperlukan untuk keputusan tentang kebijakan atau program-program dan harus mendapatkan persetujuan masyarakat untuk pelaksanaannya.
7. Umum lembaga kesehatan harus bertindak secara tepat waktu pada informasi yang mereka miliki dalam sumber daya dan mandat yang diberikan kepada mereka oleh masyarakat.
8. program kesehatan umum dan kebijakan harus menggabungkan berbagai pendekatan yang mengantisipasi dan menghormati nilai-nilai yang beragam, keyakinan, dan budaya dalam masyarakat.
9. Program kesehatan masyarakat dan kebijakan yang harus dilaksanakan dengan cara yang paling meningkatkan lingkungan fisik dan sosial.
10. Publik institusi kesehatan harus melindungi kerahasiaan informasi yang dapat membawa merugikan individu atau komunitas jika dibuat publik. Pengecualian harus dibenarkan atas dasar kemungkinan tinggi membahayakan signifikan terhadap individu atau orang lain.
11. Publik institusi kesehatan harus memastikan kompetensi profesional karyawan mereka.
12. Lembaga kesehatan masyarakat umum dan karyawan mereka harus terlibat dalam kerja sama dan afiliasi dengan cara yang membangun kepercayaan publik dan efektivitas lembaga.
Kode etik, seperti yang ada sekarang, adalah pernyataan eksplisit pertama prinsip-prinsip etika yang melekat pada kesehatan masyarakat. Ini adalah langkah maju yang signifikan, tetapi tidak mungkin langkah terakhir. Meskipun kode dikembangkan dengan masukan yang luas, kita akan memperoleh wawasan baru tentang kekuatan dan kelemahan seperti yang diterapkan. Selain itu, karena perubahan dunia, profesional kesehatan masyarakat akan menjadi peka terhadap isu-isu etis yang baru. Kami mengantisipasi, kemudian, saat kode akan perlu diperbarui.
Untuk memfasilitasi proses ini, kode akan diposting di Web dalam format interaktif yang akan menyambut komentar dan akan memungkinkan orang untuk membaca komentar orang lain '. Sebuah komite berdiri dari Kepemimpinan Kesehatan Masyarakat Masyarakat secara aktif akan terlibat profesional kesehatan masyarakat dan ahli etika dalam pertimbangan pembaruan berkala untuk kode, yang akan menggabungkan pelajaran dan komentar yang diterima dari waktu ke waktu. Dalam waktu dekat, namun, kode harus membuktikan menjadi alat yang berguna dalam menjelaskan nilai-nilai dan tujuan dari profesi kesehatan masyarakat dan memungkinkan untuk lebih sering mencapai cita-cita tinggi.
3.  Kode Etik Sanitarian/Kesehatan lingkungan
Apabila kita telah memilih Sanitrarian sebagai sebuah profesi, maka sebagai seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus senantiasa dilandasi oleh kode etik serta harus selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus selalu berpedoman pada standar kompetensi. Sedangkan standar kompetensi itu sendiri harus senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.
A. KEWAJIBAN UMUM
1.   Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2.      Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3.      Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4.      Seorang sanitarian harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
5.      Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6.      Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu proses analisis secara komprehensif.
7.      Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8.      Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam Menangani masalah klien atau masyarakat.
9.      Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
10. Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11. Seorang sanitarian dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
B. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN / MASYARAKAT
1.      Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2.      Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
3.      Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan.
4.      Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
5.      Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.
C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI
1.      Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
2.      Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dari teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.
D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.      Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
2.      Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.
4.Kode Etik Ahli Farmasi Indonesia
     Bahwasanya seorang Ahli Farmasi Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai Asissten Apoteker tidak semata-mata mengandalkan kemampuan dan keterampilannya semata-mata mengandalkan kemampuan dan keterampilannya semata,tetapi tidak terlepas dari pertolongan dan bimbingan Tuhan yang Maha Esa. Bahwasanya Sumpah Asisten Apoteker Menjadi pegangan hidup dalam menjalankan tugas pengabdian kepada nusa dan bangsa
    Oleh karena itu seorang ahli farmasi Indonesia dalam pengabdianya profesinya mempunyai ikatan moral yang tertuang dalam Kode etik ahli Farmasi Indonesia :
I. Kewajiban Terhadap Masyarakat
   1. Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagi suri teladan ditengah-tengah masyarakat
2. Seorang ahli Farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan  keterampilan yang dimiliki
3. Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan khususnya dibidang kesehatan khususnya dibidang Farmasi
4. Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu melibatkan diri dalam usaha – usaha  pembangun nasional khususnya dibidang kesehatan
5. Sorang ahli Farmasi harus mampu sebagai pusat informasi sesuai bidang profesinya kepada masyarakat dalam  pelayanan kesehatan
6. Seorang ahli Farmasi Indonesia harus menghindarkan diri dari usaha- usaha yang mementingkan diri sendiri serta bertentangan dengan jabatan Farmasian  
II. Kewajiban Ahli Farmasi terhadap teman sejawat
1. Seorang Ahli Farmasi Indonesia memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan penghargaan
2. Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman sejawat secara maretial maupun moral
3. Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa meningkatkan kerjasama dan memupuk keutuhan martabat jabatan kefarmasiaqn,mempertebal rasa saling percaya didalam menunaikan tugas
III.Kewajiban Ahli Farmasi Indonesia terhadap Profesi Kesehatan Lainnya
1. Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya
2. Seorang  Ahli Farmasi Indonesia harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan,menghilangkan kepercayaan,penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya
5.Kode Etik Profesi Kedokteran
Etik profesi kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun sebelum Masehi dalam bentuk Code of Hammurabi dan Code of Hittites, yang penegakannya dilaksanakan oleh penguasa pada waktu itu. Selanjutnya etik kedokteran muncul dalam bentuk lain, yaitu dalam bentuk sumpah dokter yang bunyinya bermacam-macam, tetapi yang paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates yang hidup sekitar 460-370 tahun SM. Sumpah tersebut berisikan kewajiban-kewajiban dokter dalam berperilaku dan bersikap, atau semacam code of conduct bagi dokter.
World Medical Association dalam Deklarasi Geneva pada tahun 1968 menelorkan sumpah dokter (dunia) dan Kode Etik Kedokteran Internasional. Kode Etik Kedokteran Internasional berisikan tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sesama dan kewajiban terhadap diri sendiri. Selanjutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia dibuat dengan mengacu kepada Kode Etik Kedokteran Internasional.
 Selain Kode Etik Profesi di atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis.
Nilai-nilai materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter, seperti autonomy (menghormati hak pasien, terutama hak dalam memperoleh informasi dan hak membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan terhadap dirinya), beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien), non maleficence(tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien) dan justice (bersikap adil dan jujur), serta sikap altruisme (pengabdian profesi).
Pendidikan etik kedokteran, yang mengajarkan tentang etik profesi dan prinsip moral kedokteran, dianjurkan dimulai dini sejak tahun pertama pendidikan kedokteran, dengan memberikan lebih ke arah tools dalam membuat keputusan etik, memberikan banyak latihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai situasi-kondisi etik-klinik tertentu (clinical ethics), sehingga cara berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis sehari-hari. Tentu saja kita pahami bahwa pendidikan etik belum tentu dapat mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang diberikan para seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam pendidikan.
            IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik profesi, yaitu melalui lembaga kepengurusan pusat, wilayah dan cabang, serta lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu, di tingkat sarana kesehatan (rumah sakit) didirikan Komite Medis dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan mengawasi pelaksanaan etik dan standar profesi di rumah sakit. Bahkan di tingkat perhimpunan rumah sakit didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Makersi).
            Pada dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam rapat/sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
Dalam hal seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran (tanpa melanggar norma hukum), maka ia akan dipanggil dan disidang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk dimintai pertanggung-jawaban (etik dan disiplin profesi)nya. Persidangan MKEK bertujuan untuk mempertahankan akuntabilitas, profesionalisme dan keluhuran profesi. Saat ini MKEK menjadi satu-satunya majelis profesi yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi di kalangan kedokteran. Di kemudian hari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), lembaga yang dimandatkan untuk didirikan oleh UU No 29 / 2004, akan menjadi majelis yang menyidangkan dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran.
MKDKI bertujuan menegakkan disiplin dokter / dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Domain atau yurisdiksi MKDKI adalah “disiplin profesi”, yaitu permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran seorang profesional atas peraturan internal profesinya, yang menyimpangi apa yang diharapkan akan dilakukan oleh orang (profesional) dengan pengetahuan dan ketrampilan yang rata-rata. Dalam hal MKDKI dalam sidangnya menemukan adanya pelanggaran etika, maka MKDKI akan meneruskan kasus tersebut kepada MKEK.
Proses persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan terpisah dari proses persidangan gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh karena domain dan jurisdiksinya berbeda. Persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan oleh MKEK IDI, sedangkan gugatan perdata dan tuntutan pidana dilaksanakan di lembaga pengadilan di lingkungan peradilan umum. Dokter tersangka pelaku pelanggaran standar profesi (kasus kelalaian medik) dapat diperiksa oleh MKEK, dapat pula diperiksa di pengadilan – tanpa adanya keharusan saling berhubungan di antara keduanya. Seseorang yang telah diputus melanggar etik oleh MKEK belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, demikian pula sebaliknya.
            Persidangan MKEK bersifat inkuisitorial khas profesi, yaitu Majelis (ketua dan anggota) bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa adanya badan atau perorangan sebagai penuntut. Persidangan MKEK secara formiel tidak menggunakan sistem pembuktian sebagaimana lazimnya di dalam hukum acara pidana ataupun perdata, namun demikian tetap berupaya melakukan pembuktian mendekati ketentuan-ketentuan pembuktian yang lazim.
Bab III
Penutup
          Mungkin makalah yang kami buat jauh dari kata sempurna, namun hanya ini yang dapat kami tulis berdasarkan ilmu yang kami punya. Kami harapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun agar kami bisa lebih baik lg pada penulisan makalah selanjutnya.
Daftar Pustaka
1. Mann JM. Medicine and public health, ethics and human rights. Hastings Center Rep. 1997(May-Jun);27:6–13.
2. Beauchamp D. Community: the neglected tradition of public health. In: Beauchamp D, Steinbock B, eds. New Ethics for the Public's Health.New York, NY: Oxford University Press; 1999.
3. Kass NE. An ethics framework for public health. Am J Public Health. 2001;91:1776–1782. [PMC free article] [PubMed]
4. Callahan D, Jennings B. Ethics and public health: forging a strong relationship. Am J Public Health. 2002;92:169–176. [PMC free article] [PubMed]
5. Roberts MJ, Reich MR. Ethical analysis in public health. Lancet. 2002;359:1055–1059. [PubMed]


 6. Institute of Medicine. The Future of Public Health. Washington, DC: National Academy Press; 1988.


http://udienz-ajaa.blogspot.com/2012/04/kode-etik-keperawatan.html

0 komentar:

Posting Komentar